
Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Dr H Jahidin mengatakan ada beberapa hal dalam Perda Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang tidak sesuai lagi sehingga perlu ada penambahan dan pengurangan.
Ia menyebut ada beberapa hal yang sangat mendasar terkait dengan anggaran.
“Karena kalau kita mengharapkan anggaran dari pemerintah pusat tentu aparat penegak hukum yang terjun di lapangan,” ujarnya saat ditemui di lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/8/2021).
Jahidin menjelaskan terkait dengan infrastruktur, pembiayaan, operasional dan lain lain tidak akan maksimal bekerja apabila tidak didukung dengan pendanaan.
Dengan demikian, Jahidin mengatakan kehadiran perda ini di dalamnya tertuang bahwa aparat penegak hukum khususnya BNN dan kepolisian mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan operasional.
“Tadinya kan belum tertuang itu. Intinya ini hanya bersifat perda perubahan,” jelasnya.
Karena dari 55 pasal, Jahidin menyebut hanya sekitar 9 pasal yang mengalami perubahan dan tidak ada yang mendasar, melainkan hanya menyempurnakan, menambahkan dan mengurangi.
“Sehingga ini tidak mesti dibahas melalui pansus, tapi bisa melalui komisi pembidangan,” tuturnya
Ia menyebut perda yang merupakan skala prioritas akan didahulukan karena kepentingan masyarakat yang mendesak dan juga karena merupakan perintah undang-undang.
“Ini masuk di usulan pembahasan karena masuk skala prioritas sesuai perda yang sudah kita siapkan untuk disahkan ini,” ungkapnya.

