

SAMARINDA: Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menyoroti ketidaksesuaian Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda dengan kondisi pendidikan saat ini.
Sri Puji menegaskan bahwa revisi mendesak diperlukan mengingat banyaknya perubahan dalam regulasi nasional yang tidak tercermin dalam Perda tersebut.
Hal tersebut ia ungkapkan usai hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda, di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/3/2024).
Dalam pernyataannya, Sri Puji Astuti mengungkapkan bahwa perda tersebut telah usang dan tidak lagi relevan dengan dinamika pendidikan saat ini.
“Kami melihat banyak sekali aturan-aturan di atasnya sudah berubah mulai undang-undang (UU), sekarang UU sedang di bahas di DPR RI tentang Sistem Pendidkan Nasional (Sisdiknas), lalu PP nya juga berubah dan Permendikbud nya berubah otomatis ke bawahnya juga akan berubah,” ucapnya.
“Otomatis itu harus diubah karena di perda itu tidak dicantumkan. Juga tentang perubahan kurikulum. Sekarang ada kurikulum nasional tersebut dan macam-macam jadi banyak yang harus dibenahi di perda tersebut,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan guru mulai dari status hingga pembayaran intensif.
Namun, tidak hanya membahas revisi perda, Komisi IV DPRD Kota Samarinda juga memfokuskan perhatian pada berbagai aspek pendidikan yang sedang berlangsung di kota tersebut, termasuk proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), pembiayaan, dan kesiapan kurikulum.
“Saya kira pendidikan selalu bermasalah, karena tidak sesuai dengan zonasi dan pemetaan sarpras di Kota Samarinda, ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki SMP, SMA,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyak yang harus di bahas terkait bagaimana kesiapan anggaran dan SDM di Kota Samarinda untuk bisa menjaga pendidikan itu bisa berlangsung.
“Jika tidak bisa berlangsung otomatis yang dirugikan masyarakat dan anak-anak kita,” tutupnya.

