BALI – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menggarisbawahi pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai komponen vital dalam kebijakan ekonomi nasional. Namun, sebuah kenyataan yang mengkhawatirkan adalah bahwa 90% dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum menyadari perlunya melindungi KI terhadap produk dan karya mereka.
Dalam sebuah kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ di Universitas Udayana, Bali Jumat (1/9/2023). Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan, “KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki.”
Di era digitalisasi saat ini, pasar bagi pelaku UMKM telah terbuka luas, dengan produk-produk mereka tersebar baik di dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Namun, kemudahan ini juga disertai dengan tingkat pembajakan dan pemalsuan yang tinggi terhadap produk dan karya cipta. Oleh karena itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI masih sangat diperlukan.
Menkumham Yasonna mencatat bahwa Provinsi Bali telah menjadi contoh sukses dalam memanfaatkan KI untuk menggerakkan perekonomiannya, terutama di tengah masa pandemi. Meskipun sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali terdampak parah selama pandemi, peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru meningkat.
Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI diajukan dari Provinsi Bali. Angka ini terus meningkat menjadi 4.265 permohonan pada tahun 2021, 5.555 permohonan pada tahun 2022, dan mencapai 3.874 permohonan hingga Agustus 2023, mengalami peningkatan 18% dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama.
Provinsi Bali juga menjadi Pilot Project Intellectual Property and Tourism yang dipilih oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Hal ini mendorong daerah-daerah lain untuk mengembangkan potensi wisata berbasis KI.
Sebagai contoh, produk Garam Amed Bali telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) pada tahun 2016. Produk ini tidak hanya meningkatkan nilai jualnya tetapi juga menciptakan potensi IP-ecotourism melalui Festival Garam Amed pada tahun 2019.
Menkumham Yasonna mengucapkan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran aktif mereka dalam mendorong peningkatan permohonan KI di Provinsi Bali.
“Atas capaian ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI di Provinsi Bali,” lanjut Yasonna.
Namun, tantangan yang besar adalah luasnya wilayah Indonesia, yang mengharuskan pemerintah merangkul pelaku usaha lokal untuk mengembangkan produk mereka dan melindungi kekayaan intelektualnya. Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak besar bagi ekonomi Indonesia, dan Kemenkumham melalui DJKI sedang berupaya keras meningkatkan pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah dengan inovasi layanan, termasuk sosialisasi ‘Satu Jam Bersama Menkumham’.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi melalui pemanfaatan sistem KI, terutama oleh generasi muda di Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini, Yasonna juga menyerahkan sertifikat merek ‘Branding Bali’ dan sertifikat KI lainnya kepada penerima yang berpartisipasi dalam mengembangkan KI di Bali.
“Kita berharap agar upaya tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi, melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali,” terangnya.
Selain memberikan sosialisasi tentang KI, kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ juga menyediakan booth layanan KI yang memberikan konsultasi kepada masyarakat secara langsung. Semua ini bertujuan untuk mendukung kemudahan, berusaha dan menggairahkan semangat kreativitas di Indonesia.

