SAMARINDA : Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim), Ismiati, sebut penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memiliki dasar hukum yang kuat.
Sehingga meski pergantian roda kepemimpinan Gubernur di Maret 2025 mendatang, tidak akan mengalami perubahan ataupun penghapusan terhadap kebijakan tersebut.
Ismiati mengatakan bahwa, kebijakan yang berlandaskan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Ini dasar hukum dan hirarkinya, dirancang dengan kepastian hukum, kalau mau rubah harus ada mekanismenya,” ujarnya pada Kamis 2 Januari 2025.
Artinya, kebijakan ini sudah melawati tahapan yang panjang. Serta memiliki dasar untuk meringankan beban rakyat, terlepas siapa yang memimpin keputusan tersebut sudah sangat membantu dan meringankan beban warga Kaltim.
“Ini adalah langkah nyata untuk membantu masyarakat. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, beban ekonomi mereka dapat berkurang,” terangnya.
Lebih lanjut, keputusan tersebut juga melwati tahapan perancangan yang melibatkan lembaga Eksekutif dan Legislatif, menurutnya itu memperkuat landasan semakin kokoh.
“Perda ini lahir dari kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Tidak mungkin kebijakan ini diubah secara sepihak,” tegasnya.(*)

