JAKARTA : Empat pejabat eselon I ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas) oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Penunjukan ini bertujuan mempercepat masa transisi dalam struktur kementerian baru, memastikan keberlangsungan tugas-tugas penting, serta memperkuat manajemen dan administrasi di tengah pembentukan organisasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang, menyampaikan bahwa proses pembentukan instansi baru membutuhkan persiapan yang matang.
“Penunjukan Plt ini mempertimbangkan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi pejabat yang ditunjuk untuk mengawal proses transisi ini,” jelas Hantor di Jakarta, Kamis (24/10/2024) malam.
Penunjukan ini melibatkan empat pejabat sebagai Plt., yaitu: Asep Kurnia sebagai Plt. Sekretaris Jenderal Imi-Pas, saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang kini merupakan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
Ibnu Chuldun sebagai Plt. Inspektur Jenderal, juga Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan.
Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.
Menurut Hantor, penugasan ini selain sebagai langkah strategis juga diperlukan untuk menjaga kelancaran operasional dan menyiapkan sumber daya dalam rangka kelangsungan fungsi kementerian yang baru.
“Dalam proses pembentukan suatu instansi, aspek administrasi dan manajemen sangat penting untuk dipersiapkan. Penataan organisasi dan pengisian sementara ini dilakukan untuk memastikan Imi-Pas dapat beroperasi dengan baik sesuai tujuan pembentukannya,” tambah Hantor.
Selama masa transisi ini, keempat pejabat tersebut tidak hanya melaksanakan tugas sehari-hari dalam jabatan mereka masing-masing tetapi juga menjalankan peran sebagai Plt. hingga diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur Kementerian/Lembaga secara resmi.
Setelah pejabat definitif ditunjuk, Plt. diharapkan dapat membantu memberikan kemudahan koordinasi dan memastikan stabilitas dalam melaksanakan berbagai program prioritas kementerian.
“Penunjukan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kesiapan sumber daya dalam menjalankan amanah penting ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses transisi berjalan mulus dan efektif,” tutup Hantor di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta.(*)

