Bontang – Melakukan penipuan dengan modus sewa mobil, pemuda berinisial A (29) warga asal Kecamatan Muara Badak ditangkap Satreskrim Polsek Muara Badak dibantu Tim Rajawali Polres Bontang dan Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) di Jalan KS Tubun, Desa Melak Ilir, Kubar, Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

Ada pun mobil yang dibawa kabur merupakan mobil jenis Toyota Kijang Inova hitam bernomor polisi KT 1830 ZF.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menuturkan kejadian penipuan mobil bermula pada 21 Maret 2022 lalu, sekira pukul 15.30 Wita, tersangka menyewa mobil dengan dalih ingin mengambil barang dagangan ke Samarinda.
Berhubung niat pelaku akan merental, korban berinisial (S) yang juga merupakan warga Muara Badak menyetujui mobilnya disewa oleh pelaku seharga Rp 500 ribu untuk durasi dua hari.
Namun lima hari berselang mobil yang disewakan pelaku belum dikembalikan. Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian ke Satreskrim Polsek Muara Badak.
“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta,” tuturnya, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap pelaku, kendaraan tersebut siap dipindahtangankan kepada orang lain dengan harga Rp 60 juta tanpa seizin korban.
“Bahkan sudah diambil Rp 2,5 juta duluan dengan alasan untuk pengambilan BPKB di Samarinda,” ujarnya.
Karena tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

