JAKARTA : Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 20 tahun 2023 Tentang Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia, yang Melakukan Pelayaran Internasional.
Penerbitan ini menurut Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, dalam edaran pers, Kemenhub, Rabu (30/8/2023), guna menjaga posisi negara lndonesia, dalam kategori White List pada organisasi Tokyo MoU.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia, yang melakukan pelayaran internasional.
Sehingga, tidak mengalami kendala atau hambatan di pelabuhan negara lain
“Surat Edaran ini juga, sebagai pedoman bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan,” tuturnya.
Juga tambahnya, para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan pemilik/ operator kapal, dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.
Menurut Capt, Antoni diterbitkannya SE ini, selain sebagai upaya untuk menjaga posisi Negara Indonesia dalam kategori white list pada organisasi Tokyo MoU.
Juga, sebagai bentuk pembinaan kepada Para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan, dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan dan pengawasan kapal, meliputi pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia, yang melakukan pelayaran internasional di pelabuhan; dan Kewajiban Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang diakui (Recognized Organization).
Juga pemilik/operator kapal, dalam pemenuhan dan pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia.
Utamanya kata Capt.Antoni, kapal yang melakukan pelayaran internasional berdasarkan ketentuan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization).
SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Dengan SE tersebut, mereka harus melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
Memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan, melakukan pemeriksaan kapal oleh pejabat pemeriksaan keselamatan kapal.
Ditambahkan, bagi pelabuhan yang tidak memiliki petugas pemeriksa keselamatan kapal, wajib meminta bantuan tenaga pemeriksa kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam.
Juga Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat. (*)

