SAMARINDA : Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan bahwa Pemprov Kaltim akan konsisten melaksanakan program perhutanan sosial (Perhutsos) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Selain itu, Gubernur Isran Noor juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden dan Menteri LHK serta para pihak terkait lainnya atas dilaksanakannya penyerahan SK Perhutsos, Hutan Adat dan Tanah Obyek Agraria di tanah air, termasuk masyarakat Kaltim.
“Semoga bermanfaat untuk memberikan peluang dan kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat secara luas,” ucap Isran Noor, Selasa (28/2/2023).
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah dan rakyat Kaltim sangat mendukung program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA) untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat.
“Ke depan kami berharap akses kelola perhutanan sosial bagi masyarakat Kalimantan Timur dapat lebih optimal demi kesejahteraan, keadilan sosial dan sekaligus menjaga kelestarian hutan,” kata Isran Noor.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto menyampaikan bahwa pada tahun 2022 lalu, Provinsi Kaltim terdapat 38 SK Perhutanan Sosial seluas 60.262,05 hektare yang diberikan kepada 4.393 kepala keluarga (KK). Dengan sebaran Kabupaten Berau terdapat 6 SK Perhutanan Sosial seluas 16.115 hektare.
“Kemudian Kota Balikpapan terdapat 1 SK Perhutanan Sosial seluas 496,75 hektare. Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 25 SK Perhutanan Sosial seluas 33.398,30 hektare. Kabupaten Kutai Timur terdapat 5 SK Perhutanan Sosial seluas 5.285 hektare. Dan Kabupaten Mahakam Ulu terdapat 1 SK Perhutanan Sosial seluas 4.967 hektare,” ungkapnya.
Joko menjelaskan, sedangkan untuk SK TORA, Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 2 SK, dengan sebaran Kota Balikpapan sebanyak 1 SK seluas 21,6 hektare dan Kabupaten Kutai Barat seluas 119,5 hektare.
“Tentunya SK Perhutanan Sosial dan SK TORA akan bertambah lagi seiring dengan makin banyaknya permintaan masyarakat. Hal ini perlu dipertimbangkan dan kita difasilitasi dengan baik,” pungkasnya.

