SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berencana memberi relaksasi pajak kendaraan bermotor (ranmor) tahap kedua setelah “Tunjangan Hari Raya“ pemutihan pajak.
Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan bahwa rencana itu merupakan tindak lanjut pemprov terhadap maraknya ranmor berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di Kaltim.
“Pemilik kendaraan berplat luar Kaltim itu membayar pajaknya di daerah asal. Padahal mereka beroperasi di Kaltim,” ujarnya di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis, 17 April 2025.
Diketahui, ranmor berpelat luar Kaltim itu mayoritas milik perusahaan, meski sebagian di antaranya milik pribadi. Kendaraan yang beroperasi di Benua Etam itu berasal dari Jakarta (plat B), Surabaya (plat L), Kalimantan Selasa (plat DA), dan Sulawesi Selatan (plat DD).
Melihat kondisi ini, Rudy Mas’ud akan memberikan kelonggaran terkait pelayanan dan pembayaran pajak ranmor.
“Kendaraan bermotor mutasi masuk Provinsi Kaltim dan mengubah plat menjadi KT (Kaltim) dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membayar PKB dengan diskon 50 persen,” ucapnya.
Harum, sapaan akrab Rudy Mas‘ud meminta masyarakat dapat membaliknamakan ranmor atas nama perusahaan tersebut menjadi milik pribadi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, bea balik nama ke-2 (BBNKB ke-2) sudah dihapuskan.
Dengan demikian, masyarakat bebas denda dan bebas tunggakan pajak kendaraannya. “Cukup bayar PKB tahun berjalan atau tahun 2025 saja,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengungkapkan masih banyak tunggakan pajak kendaraan perusahaan. Tim Bapenda sendiri telah mencoba melakukan penagihan door to door ke perusahaan.
“Ternyata, banyak kendaraan tersebut telah diperjualbelikan kepada masyarakat umum, sehingga perusahaan tidak lagi membayar pajaknya,” jelasnya.

