SAMARINDA : Pemerintah Kota Samarinda menyerahkan pelaksanaan operasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) yang sifatnya mobile handle dan statis kepada Polisi Resor Kota (Polresta) Samarinda.

Alat yang digunakan untuk memantau dan merekam pelanggaran lalulintas secara otomatis itu, diserahkan secara langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, diterima Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli.
Penandatanganan berita acara serah terima itu digelar di Ruang Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda, Senin (19/6/2023).
Wali Kota Andi Harun menyampaikan Pemkot Samarinda telah melakukan pengadaan sebanyak sepuluh unit ETLE mobile handle dengan dana Rp.700 juta melalu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2023.
“Secara resmi pengadaan ETLE mobile handle dari Pemkot Samarinda, telah diserahkan kepada Polresta untuk dioperasikan di wilayah Kota Samarinda,” ungkap Andi Harun kepada awak media usai kegiatan penyerahan.
Diterangkannya, bantuan sarana tilang mobile tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah kota yang terus siap membantu tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Kota Tepian.
Pemberlakuan teknologi informasi itu harapannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian khususnya dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta menekankan angka pelanggaran di bidang lalulintas.
“Saat ini kita telah memiliki sepuluh unit ETLE mobile dan dua yang sifatnya statis. Pemkot menyerahkan tanggung jawab pemberlakuannya kepada Polresta Samarinda.
Jika pihak Polresta Masih membutuhkan kamera ETLE, katanya, dirinya dan jajaran pemerintah akan memberikan support dukungan dan bantuan.
“Karena jumlah yang ada saat ini juga masih kurang untuk memantau wilayah Samarinda seluas 718 kilo meter persegi,” tutur AH, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli menyampaikan kamera ETLE mobile handle ini dapat mengakomodir dan menindak semua bentuk tindakan pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja ETLE mobile dijelaskannya, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Kemudian petugas mengidentifikasi data kendaraan, setelah itu petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik hingga penerbitan tilang.
Lebih lanjut Kombes Pol. Ary Fadli menuturkan jumlah ETLE yang tersedia saat ini akan dimaksimalkan penggunaannya. Dia berharap semakin banyak jumlah kamera maka makin menekan angka pelanggar lalu lintas yang blind spot di Kota Samarinda
“Kita operasikan kepada setiap personil atau dikendarannya dan akan merekam semua aktivitas kendaraan, waktu atau jadwal tugasnya tidak tentu, bisa 24 jam,” terangnya. (*)

