SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 tidak akan membebani masyarakat.
Kebijakan ini dibarengi dengan diskon 17 persen, opsi cicilan, hingga penghapusan tunggakan dan denda.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menyebut potongan 17 persen diberikan sepanjang Agustus 2025 sebagai strategi mitigasi atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kalau ada yang naik 25 persen, setelah dikurangi insentif 17 persen, beban riilnya hanya 8 persen. Bahkan yang naik 10 persen justru masih diuntungkan karena dapat potongan 7 persen,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Marnabas menekankan, kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba, melainkan sudah dibahas sejak Juli lalu sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat sekaligus transisi menuju sistem pembayaran digital.
“Sesuai arahan Wali Kota, mulai 2025 seluruh perangkat daerah diwajibkan transaksi non-tunai. Untuk masyarakat, perlu ada edukasi. Pemberian insentif ini salah satu caranya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni, memastikan untuk kenaikan PBB maksimal hanya 25 persen.
Contohnya, jika tahun lalu pajak Rp1 juta, maka tahun ini maksimal Rp1,25 juta.
Menurutnya, NJOP ditentukan berdasarkan perkembangan kawasan.
Jalan yang sebelumnya berupa tanah atau kerikil, jika kini sudah dibeton, maka otomatis nilai tanah di sekitarnya ikut naik.
“Nilai tanah di jalan utama tentu berbeda dengan yang berada di dalam gang, dan itu wajar. Penetapan NJOP pun melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan akurasi Zona Nilai Tanah (ZNT),” jelas Fitria.
Bapenda juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan penetapan NJOP.
Warga dipersilakan melapor agar dicek kembali, dan dilakukan perbaikan bila terbukti ada kesalahan.
Selain itu, Pemkot menyediakan opsi pembayaran cicilan serta mekanisme keringanan bagi wajib pajak kurang mampu, dengan verifikasi langsung oleh petugas.
“Tidak cukup hanya menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Petugas akan turun mengecek kondisi rumah, penghasilan, hingga keadaan ekonomi pemohon,” tegas Fitria.
Marnabas mengingatkan, program insentif ini berlaku hingga akhir Agustus.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan lebih awal agar tidak terjadi antrean panjang menjelang jatuh tempo di September.
“Kebijakan ini pada akhirnya kembali untuk masyarakat sendiri, karena pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.

