SAMARINDA : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan temuan atas dugaan pemanfaatan surat kepemilikan tempat usaha di Citra Niaga yang disewakan tanpa adanya persetujuan.
Desas-desus ini sudah diprediksikan lama, sehinga dalam pantauan di Citra Niaga, Wali Kota Samarinda Andi Harun mendapatkan informasi dari salah satu penjual aksesoris.
“Ada satu contoh yang menguatkan dugaan saya, ada salah satu pedagang aksesoris di Citra Niaga bilang bayar sewa kepada pemilik surat usaha tersebut,” terangnya beberapa waktu lalu.
Andi Harun menegaskan, bahwa hal demikian tidak diperbolehkan, dikarenakan bukan haknya untuk menyewakan.
“Kalau dia tidak nyewa lagi artinya harus dikembalikan kepada Pemkot,” ungkapnya.
Yang ditakutkan Andi Harun adalah, ada modus mengambil uang sewa dua atau tiga kali baru dikembalikan kepada Pemkot.
“Jika begitu tidak boleh, karena yang boleh disewakan hanya atas dasar hak milik kita, kecuali diatur secara tersendiri didalam perjanjian pada saat awal,” ucapnya.
Ke depannya Pemkot akan mengupayakan hal ini dapat terselesaikan secara bertahap, mulai dari infrastruktur Citra Niaga, tata kelola para penjual, hingga urusan sewa menyewa.
“Supaya kas daerah tidak bocor, dan menutup ruang orang yang menggunakan kesempatan menyewa hak milik pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas,” tutupnya.(*)

