Bontang – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021.
“Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak 3 Juli lalu,” kata Presiden Joko Widodo dalam live streaming melalui Chanel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
“Kebijakan PPKM Darurat merupakan kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Ini dilakukan untuk menurunkan angka Covid-19 sehingga tidak melumpuhkan rumah sakit karena kelebihan kapasitas pasien Covid-19,” ungkapnya.
Pemerintah akan selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan serta jeritan-jeritan masyarakat karena dampak PPKM.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli mendatang PPKM akan dilonggarkan secara bertahap,” kata Joko Widodo.
Sementara itu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah alokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, kuota internet, dan subsidi listrik dan insentif sebesar Rp1,2juta bagi 1 juta orang pengusaha kecil.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait, untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat serta seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19.
“Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita semua, insyaallah negara kita akan terbebas dari Covid-19, serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat kembali normal,” pungkasnya.

