
Bontang – Penolakan terhadap luasan lapak oleh pedagang ikan pasar Citra Mas Loktuan akhirnya dijawab Diskop UKMP Bontang dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Bontang, Senin (25/7/2022).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan penolakan luasan lapak tersebut harus diberi jawaban pasti oleh pemerintah sebab bangunan baru pasar Citra Mas Loktuan harus segera digunakan lantaran sudah di soroti oleh pemerintah pusat dan BPK.

“Harus ada jawaban pasti, ini seperti apa dan bagaimana,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskop-UKMP Bontang Kamilan mengatakan luasan lapak ikan tersebut disesuaikan aturan dan standar yang ditetapkan pemerintah pusat sebab awal pembangunan pasar semi moderen tersebut menggunakan dan APBN.
“Itu ikut standar dari pusat, kita tidak bisa rombak lagi,” kata Kamilan
Namun jika penggunaan lapak tersebut tidak diterima oleh pedagang ikan maka difungsikan untuk dagangan lain, sementara lapak ikan akan dibangun di tempat lain.
“Ukuran yang sudah ada kita tidak bisa rombak lagi. Jika pedagang ikan tidak terima dengan ukuran yang sudah ada maka kita berencana bangun lapak jual ikan di sayap kanan pasar Citra Mas Loktuan,” tuturnya.
Pembangunan lapak khusus los ikan tersebut diharapkan menjadi solusi atas permasalahan ukuran lapak yang dikeluhkan pedagang ikan pasar Citra Mas Loktuan.
“Tapi harus lewat proses pengkajian, baik itu Ipal dan sebagainya. Selanjutnya baru disiapkan anggarannya,” tandasnya.
Kendati demikian dirinya berharap untuk sementara ini di tengah proses perencanaan, para pedagang ikan mau beroperasi di lapak yang ada, mengingat kedua pasar Citra Mas Loktuan (pasar lama dan pasar baru) tidak bisa beroperasi bersamaan.
“Intinya mereka mau pindah dulu, menyusul kita menyusun rencana dan kajian untuk buat los ikan baru, kalau kedua pasar itu di fungsikan semua itu tidak bisa, sebab di pasar lama sudah ada masyarakat yang menggugat akan persoalan tanah,” tandasnya

