Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang kembali membahas raperda penataan dan pembangunan menara telekomunikasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik mengatakan, pembahasan raperda penataan dan pembangunan menara telekomunikasi dimaksud untuk menyesuaikan kembali dengan perkembangan teknologi saat ini.
Adapun Kota Bontang telah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2016, tentang Penataan Menara Telekomunikasi, namun perda tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan digitalisasi saat ini.
“Oleh sebab itu kita perlu peremajaan aturan,” kata Abdul Malik, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan, dengan potensi masuknya jaringan 5G maka harus ada aturan baru sebab berpeluang akan ada pembangunan menara baru di Kota Bontang.
“Kalau dulu menara tidak sampai 90 an, sekarang sudah 116 menara belum lagi ada tambahan. Nah itu kenapa harus ada peremajaan aturan,” tuturnya.
Dengan jumlah menara telekomunikasi yang terus bertambah, raperda tersebut akan membahas terkait aturan pajaknya atau retribusi yang sejenisnya yang berpengaruh pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
” Ya tentu, akan dibahas juga pajak dan retribusinya,” ucapnya.
Hanya saja untuk lebih detailnya, pihaknya masih membahas dan mengatur lebih rinci dengan pihak Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang.
“Pada intinya, raperda ini ada kaitannya dengan penarikan retbusi,” tandasnya

