Samarinda – Sejumlah lahan dekat lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) diketahui terdapat plang atas nama kepemilikan pemerintah pusat. Plang tersebut menimbulkan pro kontra sebab banyak warga sekitar berspekulasi bahwa lahan tersebut adalah milik mereka pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan jika itu hanya plang pemberitahuan saja. Karena mungkin data dulu dan sekarang sudah berbeda.
“Itu pemberitahuan saja, karena mungkin data dulu dan sekarang beda,” katanya.
Menurut informasi beredar, permasalahan lahan tersebut juga ada kaitannya dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.
Karena setelah adanya Pergub Nomor 6 tersebut, warga terhalang dalam mengurus surat tanah kepemilikan dan tanah kini justru dipasang plang atas nama pemerintah. Isran pun menegaskan jika itu memang dibuat untuk meminimalisir spekulasi kepentingan pribadi.
“Ya memang, itu justru jangan sampai orang-orang melakukan spekulasi hanya untuk kepentingan pribadi dengan adanya rencana ibu kota makanya dibuat pergub, itu juga harus dipahami dengan segala macam. Maklum saja lah,” katanya.
Disinggung terpasangnya plang adalah bentuk pengambilalihan, Isran pun kembali menegaskan jika itu hanya untuk mengidentifikasi. Namun memang persoalan sekarang adalah sebelum adanya pemasangan plang tidak dilakukan sosialisasi meluas sehingga menimbulkan miskomunikasi.
“Plang itu bukan untuk pengambilalihan, itu hanya untuk mengidentifikasi. Hanya persoalan sekarang, waktu itu tidak dilakukan sosialisasi yang lebih luas pada saat pemasangan itu, jadi menimbulkan miskomunikasi pada masyarakat,” tuturnya.

