BONTANG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di Kantor KPU Bontang, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh proses pemungutan suara agar sesuai dengan regulasi pada 27 November mendatang.

Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa simulasi ini diadakan guna mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin terjadi pada hari pemilihan.
“Jadi simulasi hari ini untuk memastikan proses nanti pada 27 November sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Acis memaparkan bahwa tahapan awal dimulai dari pemberian formulir C pemberitahuan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tujuh hari sebelum pemilihan.
Formulir tersebut dikirim kembali ke KPPS hingga tiga hari sebelum pemilihan, guna memastikan setiap pemilih telah menerima pemberitahuan resmi. Jika ada pemilih yang sulit ditemui, KPPS diperbolehkan mengirimkan formulir melalui pesan Messenger atau aplikasi chat, kemudian dibuktikan dengan tangkapan layar.
Pada hari pemungutan suara, pemilih akan memeriksa nama mereka pada DPT (Daftar Pemilih Tetap). Setelah diperiksa oleh petugas ketertiban TPS (Tempat Pemungutan Suara), pemilih akan mencocokkan formulir C pemberitahuan dengan KTP. Jika sesuai, mereka akan diarahkan ke KPPS 4 dan 5 untuk verifikasi lebih lanjut.
Pemilih kemudian menerima dua surat suara, masing-masing untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota.
Acis mengungkapkan bahwa fasilitas di TPS kali ini lebih ramah bagi penyandang disabilitas.
“Pada Pilkada ini sudah disediakan bilik suara khusus difabel di posisi paling kanan dengan ukuran lebih rendah dari bilik umum dan jarak sekitar satu meter untuk memudahkan kawan difabel fisik yang menggunakan kursi roda,” jelasnya.
Setelah memilih di bilik suara, pemilih menuju KPPS 6 untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak. Dua kotak suara disediakan, yaitu kotak merah untuk gubernur dan wakil gubernur, serta kotak hijau atau biru untuk wali kota dan wakil wali kota.
Usai memasukkan surat suara, pemilih akan mencelupkan jarinya ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara.
“Pencelupan harus mengenai kuku, bukan bagian dalam, agar lebih tahan lama hingga 4-5 hari,” imbuh Acis.
KPU juga mengingatkan pemilih untuk tidak mendokumentasikan atau mengambil foto di TPS, terutama di bilik suara.
“Aturan ini jelas, sanksi pidana bisa diberikan bagi siapa pun yang mendokumentasikan hasil coblosan mereka,” tegasnya.
Simulasi ini diharapkan memberikan gambaran nyata bagi pemilih dan penyelenggara tentang alur yang akan dilalui pada hari pemilihan.
“Simulasi ini harapannya bisa memberikan gambaran nyata bagai pemilih dan penyelenggara tentang alur yang akan dilalui dan hal-hal yang harus dibenahi untuk kelancaran 27 November nanti,” pungkas Acis.

