Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa meminta agar Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK legowo terhadap instruksi Partai Golkar terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya untuk digantikan oleh Hasanuddin Mas’ud, Selasa (10/4/2022).

Dalam penegasannya, Yusuf Mustafa mengatakan jika PAW Makmur HAPK merupakan rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang wajar dilakukan di samping adanya kepentingan dari Partai Golkar. Karena memang Makmur HAPK adalah kader Partai Golkar.
“Maka saya minta kepada Makmur HAPK, dengan dirotasinya ke Hasanuddin Mas’ud ini harus diterima saja dengan jiwa besar karena sudah keputusan DPP Partai Golkar,” tegasnya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim, Selasa (10/5/2022).
Keberatan terhadap keputusan partai atas PAW, Makmur HAPK mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Ternyata gugatannya Makmur tidak dapat diterima akhirnya dikasasi. Setelah kasasi dia mencabut kasasinya akhirnya perkara ini inkrah berkekuatan hukum tetap,” kata Yusuf Mustafa.
Berangkat dari hal tersebut Yusuf menilai dapat menjadi suatu landasan pertimbangan Gubernur Kaltim bahwa perkara ini telah final baik di Mahkamah Partai (MP) Golkar maupun diputusan pengadilan untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Maksud kita surat yang sebelumnya telah dikirim dari lembaga DPR ke Kemendagri melalui Gubernur seharusnya ditindaklanjuti, tapi kenyataannya sementara ini belum diproses Gubernur Kaltim. Kami terus terang saja merasa keberatan karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Diterangkan Yusuf, surat yang ditujukan kepada Kemendagri itu melalui gubernur hanya administrasi saja karena kebijakan menentukan layak tidaknya proses PAW adalah kewenangan Mendagri bukan gubernur.
Sehingga dengan tidak diteruskannya surat lembaga DPRD ke Mendagri, Fraksi Golkar melalui Biro Bantuan Hukum Partai Golkar memiliki pola lain dengan mengirim surat kepada DPRD agar DPRD sebagai lembaga dapat kembali mengirimkan surat langsung ke Kemendagri namun tidak melalui Gubernur Kaltim.
“Karena itu sudah ada aturan mainya yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 mengenai administrasi pemerintahan,” tegasnya.
“Namun tentu diharapkan agar proses ini bisa cepat selesai dan meminta secara internal dengan Makmur HAPK untuk legowo sambil proses berjalan semua, tutupnya.

