
SAMARINDA: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem DPRD Kalimantan Timur menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah digagas oleh DPRD Kaltim melalui mekanisme Raperda Inisiatif.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-25 DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, di Gedung B DPRD Kaltim Senin, 21 Juli 2025.
Tanggapan Fraksi PAN-Nasdem dibacakan oleh Abdul Giaz, anggota Komisi II DPRD Kaltim, yang juga anggota Fraksi PAN-Nasdem.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem otonomi daerah, kewenangan pemerintah provinsi untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan merupakan bentuk kemandirian dalam membangun kualitas sumber daya manusia di daerah.
“Fraksi PAN-Nasdem setuju agar Perda Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur segera diperbarui,” ujarnya.
Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri, mulai dari kondisi geografis, sosial budaya, hingga ekonomi. Maka, regulasi pendidikan pun harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal, termasuk pendidikan berbasis kearifan lokal dan penanganan daerah tertinggal.
Ia menambahkan, revisi Perda ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk menetapkan standar pendidikan, mengatur insentif guru, serta menyediakan beasiswa berbasis regulasi yang lebih kuat.
Dalam tanggapannya terhadap pendapat Gubernur Kaltim, Fraksi PAN-Nasdem juga menyoroti sejumlah tantangan pendidikan di daerah, seperti akses pendidikan yang belum merata, kualitas tenaga pendidik dan fasilitas yang masih timpang, tingginya beban biaya pendidikan bagi keluarga miskin, serta keterbatasan daya tampung lembaga pendidikan.
“Permasalahan pendidikan di Kaltim bersifat multidimensional. Oleh karena itu, perlu kebijakan daerah yang komprehensif dan inklusif, termasuk revisi program afirmatif dan kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah pusat, pihak swasta, serta pemangku kepentingan lokal,” katanya.
Fraksi PAN-Nasdem berharap agar panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk membahas Raperda ini benar-benar memperhatikan muatan dan substansi yang esensial. Giaz menyebutkan, salah satu hal penting yang harus ditekankan dalam Perda tersebut adalah penguatan tata kelola pendidikan yang efektif dan inklusif.
“Perda ini juga harus mendorong partisipasi masyarakat, termasuk komite sekolah, lembaga adat, dan tokoh masyarakat dalam pengembangan pendidikan swadaya,” lanjut Giaz.
Fraksi PAN-Nasdem menyambut baik muatan substansi dalam Raperda yang terdiri dari 17 bab dan 60 pasal, yang mencakup ruang kebijakan bagi Pemprov Kaltim untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis teknologi, mengalokasikan minimal 20 persen dari APBD untuk pendidikan, serta pengaturan terhadap pendidikan inklusif dan layanan khusus bagi anak-anak di wilayah terpencil.
“Dengan pembaruan Perda ini, kami optimistis bahwa pembangunan pendidikan di Kalimantan Timur akan mengarah pada lahirnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” tutupnya.

