SAMARINDA : Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengajak masyarakat untuk membeli kendaraan di Kaltim.
Bukan tanpa alasan, hal itu sebab tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kaltim menjadi yang terendah se-Indonesia.
“Dimanapun orang pasti akan mencari pajak rendah. Nah makanya, belilah kendaraan di Kaltim,” ujarnya di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (2/1/2025).
Sebagai informasi, Pemprov Kaltim menetapkan tarif PKB sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB 66 persen dari pokok PKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen. Terdapat penurunan sebesar 0,422 persen.
Sementara tarif BBNKB sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Terdapat penurunan sebesar 1,72 persen.
“Bea Balik Nama ke-dua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak (0 persen),” ujarnya.
Ajakan tersebut juga khususnya bagi warga Benua Etam. Akmal mengimbau masyarakat Kaltim tak membeli kendaraan dari daerah luar.
“Ngapain membeli mobil di luar, bayar pajaknya di luar tapi infrastruktur yang dipakai di Kaltim. Jadi ini juga bagian mengedukasi maysarakat untuk ikut bertanggung jawab membangun Kaltim,” jelasnya.
Ia pun meyakini, kebijakan yang pro-rakyat ini tidak akan mengganggu fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda dan jajaran akan mengoptimalkan pajak yang lain serta aset-aset produktif Pemprov Kaltim.
“Ini teknik ekonomi kita. Rugi di cabe menang di bawang, yang penting rasanya enak,” tuturnya seraya bercanda.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menegaskan, pada dasarnya Pemprov dapat memahami kesulitan masyarakat dan tidak ingin masyarakat menjadi terbebani.
“Kita tak mau membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi, tetapi kita juga memastikan pembangunan terus berjalan. Sehingga kolaborasi Pemprov dan Pemkot/Pemkab menjadi keniscayaan,” tegasnya.
Diakuinya, masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Oleh sebab itu pajak diturunkan dengan harapan masyarakat yang memiliki kendaraan segera melakukan pembayaran.(*)

