KUTIM : Polres Kutai Timur (Kutim) telah memulai Operasi Zebra Mahakam yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 4 sampai 17 September 2023.
Sebelum operasi dimulai, Polres Kutim menggelar apel di Markas Kepolisian Resor Kutim yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Romlan Robin, sebagai inspektur upacara, Senin (4/9/2023).
Operasi Zebra Mahakam ini merupakan bagian dari upaya Polri di seluruh Indonesia untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ungkap Romlan Robin pada saat apel di Mako Polres Kutim.
Romlan dalam sambutannya, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan kondusifitas pada Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Untuk menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin berlalu lintas.
“Untuk teguran tertulis tahun 2021 sebanyak 80 pelanggar dan tahun 2022 sebanyak 98 pelanggar,” jelasnya.
Ia juga mencatat bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak dalam tahun 2021 sebanyak 15 pelanggar, dan tahun 2022 sebanyak 33 pelanggar.
Sedangkan untuk teguran tertulis, tahun 2021 mencapai 80 pelanggar dan tahun 2022 mencapai 98 pelanggar.
Dalam Operasi Zebra Mahakam 2023, ada tujuh prioritas sasaran pelanggaran lalu lintas, termasuk melawan arus, penggunaan handphone saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, penggunaan helm SNI/sabuk pengaman, larangan bagi pengendara di bawah umur, batasan penumpang dalam kendaraan, dan kecepatan maksimal.
Romlan berharap bahwa operasi ini akan menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar.
Selain penegakan hukum, petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan lalu lintas dan mengatasi informasi palsu terkait operasi ini.
Untuk mendukung tujuan operasi ini, akan ada kampanye melalui berbagai media seperti spanduk, stiker, baliho, leaflet, media cetak, media elektronik, dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi regulasi tersebut. (*)

