JAKARTA: Bea Cukai resmi menutup Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, yang merupakan bagian dari Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Operasi berlangsung sejak 1 Mei-7 Juli 2025, melibatkan 816 personel dan 43 kapal patroli, termasuk fast patrol boat (FPB) 28 meter, FPB 38 meter, serta 15 speedboat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk konkret pengawasan maritim untuk melindungi negara dari kerugian penerimaan serta menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis,” ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.
Secara nasional hingga Juli 2025, Bea Cukai mencatat 14.657 penindakan, dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, 252 penindakan dilakukan di laut.
Dari operasi ini, tercatat 16 penindakan utama di wilayah barat dan timur Indonesia terhadap berbagai komoditas ilegal, seperti narkotika, pasir timah, rokok ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, hingga bahan pokok.
Tiga penindakan besar yang menjadi sorotan utama meliputi:
1. Penyelundupan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau oleh MV Sea Dragon Tarawa.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri.
Diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindarkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun.
2. Penindakan 49,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu yang diangkut secara ilegal oleh KM Budi untuk diekspor ke Malaysia.
3. Penyitaan 51,2 juta batang rokok ilegal dari KM Harapan Indah 99 di Perairan Riau, hasil sinergi antara Bea Cukai dan TNI AL.
Di wilayah barat, khususnya Perairan Timur Sumatra, dilakukan:
1. Tiga penindakan penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung (95,25 ton) dengan kapal KM Budi, KM Sunarti Indah II, dan KM Airyan 8, pada 10 dan 13 Mei 2025.
2. Empat kasus pengangkutan beras dan gula ilegal tanpa dokumen sah.
Total 27.090 karung beras (714,25 ton) dan 396 karung gula (19,8 ton), diangkut menggunakan KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05.
3. Tiga penindakan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang pada 21 Juni, 26 Juni, dan 4 Juli 2025.
Diangkut oleh KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, serta dua kapal cepat bermesin tujuh.
4. Penindakan produk tekstil ilegal sebanyak 627 koli menggunakan KLM 96 Jaya pada 21 Mei 2025.
Seluruh kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan dan barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Melanjutkan keberhasilan operasi laut terpadu ini, Bea Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan sejak awal Juli 2025.
Satgas ini merupakan bagian dari penguatan strategi nasional dalam mengatasi penyelundupan yang semakin kompleks.
Sejak dibentuk, satgas ini telah mencatat 1.645 penindakan, termasuk penggagalan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal oleh dua kapal cepat di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api.
“Pembentukan satgas ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor,” tegas Djaka.
Seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui pemusnahan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem kepabeanan nasional.
Djaka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh satuan tugas, termasuk TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait yang mendukung keberhasilan operasi ini.
“Kami berharap seluruh kegiatan pengawasan ini dapat mengamankan penerimaan negara secara optimal, menutup kebocoran fiskal, serta mendukung pencapaian program strategis nasional dan visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” pungkasnya.

