JAKARTA: Dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor IAKD (POJK PKK-PKPU IAKD).
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penerbitan aturan ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.
Perkembangan tersebut mendorong perlunya penguatan pengawasan terhadap pihak-pihak utama yang terlibat dalam pengelolaan IAKD.
“Pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD harus diawasi dengan ketat guna menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas Ismail Riyadi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa penerapan tata kelola yang baik, termasuk integritas dan kompetensi manajerial pengelola—akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD.
Sebaliknya, ketidakpatuhan atau pelanggaran oleh pihak utama dapat memicu ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri ini.
POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK), serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD, sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.
Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi, kelayakan keuangan, dan kompetensi.
Sementara itu, penilaian kembali dilakukan jika terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi di dalam penyelenggara IAKD.
POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Aturan ini sekaligus menjadi pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3), yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola yang kuat dan berintegritas. Melalui POJK ini, diharapkan penyelenggara IAKD dikelola oleh pihak-pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.

