SEMARANG: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) untuk memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang semakin dinamis.
Dokumen ini diluncurkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, bertepatan dengan kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa, 12 Agustus 2025.
Peluncuran tersebut turut dihadiri mitra penyusunan pedoman, antara lain ITSK, penyelenggara perdagangan AKD, British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta para pelaku industri terkait.
Hasan menjelaskan, setahun lalu OJK telah menerbitkan pedoman keamanan siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Tahun ini, cakupan pedoman tersebut diperluas untuk penyelenggara perdagangan dalam ekosistem aset keuangan digital nasional.
“Pedoman ini berangkat dari urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis. Dokumen ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture,” ujar Hasan.
Ia menegaskan, pedoman tersebut bertujuan membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan.
Substansi strategisnya mencakup penerapan prinsip Zero Trust, yakni meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan, penerapan sistem autentikasi berlapis, pengelolaan perangkat, dan kebijakan akses yang dinamis.
Pedoman ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang memberi mandat OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD mulai Januari 2025.
“Tujuannya tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global,” kata Hasan.
OJK berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

