BANDUNG : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kencana yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Tujuan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan
yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Dalam edaran resmi OJK yang diterima narasi.co Selasa 17 Desember 2024 menjelaskan, pada 4 April 2024 OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Hal ini karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan.
Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023. Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian Pengurus dan Pemegang
Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program
Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan
penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut
izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Untuk itu OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

