TERNATE – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengingatkan penyidik kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam memanggil wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ninik Rahayu dalam acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh LPDS dan PWI Maluku Utara pada Rabu, (9/8/2023).
Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan memiliki tugas untuk meliput berita, dan pihak kepolisian tidak memiliki hak untuk meminta keterangan wartawan sebagai saksi dalam pemberitaan korupsi.
“Hal itu tidak bisa dilakukan. Itu merupakan profesi wartawan untuk meliput dan pihak penyidik tidak berhak meminta keterangan wartawan sebagai saksi,” tegas Ninik Rahayu.
Ninik Rahayu juga menjelaskan bahwa wartawan hanya bisa dimintai keterangan sebagai saksi jika mereka secara pribadi atau sebagai perusahaan terlibat dalam kasus korupsi.
“Kalau wartawannya terlibat atau perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi, itu bisa diminta keterangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan wartawan bahwa profesi mereka dalam melaporkan kasus korupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk dipanggil sebagai saksi.
“Jadi teman-teman jangan sampai terkriminalisasi, nanti semua takut untuk memberitakan kasus korupsi,” sambungnya dengan penuh semangat.
Peringatan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers ini memperkuat perlindungan terhadap independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, khususnya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang memiliki dampak penting bagi masyarakat. (*)

