

SAMARINDA : Fenomena nikah siri dan pernikahan dini menjadi suatu masalah di kalangan masyarakat, pasalnya kejadian itu memiliki berbagai macam dampak yang merugikan bagi kedua belah pihak.
Nikah siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan maka tidak masuk dalam administrasi negara, sehingga nantinya jika ada sengketa hak waris, dan lain-lain negara tidak dapat mengintervensi.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan bahwa perlu ada peraturan yang konkret dalam menuntaskan permasalahan ini.
Puji menuturkan, dampak akibat nikah siri akan dialami oleh anak dari nikah siri, yang mana nantinya akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran.
Sehingga, harus ada format peraturan daerah (Perda) yang harus mengatur, ini difungsikan agar menghindari kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Perlu regulasi yang jelas, karena bangak kasus yang ditangani berkaitan dengan perempuan dan anak,” ungkapnya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Bukan hanya itu, penerapan regulasi serta penindakan terhadap praktik pernikahan siri dan mengkritisi peran penghulu yang melaksanakan pernikahan tanpa pencatatan resmi.
“Kalau susah untuk membuat perda khusus setidaknya harus ada pengawasan yang lebih ketat,” pungkasnya.

