
SAMARINDA : Narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba), menjadi permasalahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius dan kebijakan khusus dalam penanganannya.
Pemerintah dalam hal ini Kepala Daerah bersama DPRD adalah yang memikul tanggung jawab sebagai pemangku kepentingan dalam memberantas dunia gelap narkoba.
“Peraturan daerah (perda) tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini adalah bentuk kehadiran pemerintah provinsi (Gubernur dan DPRD Kaltim) mencegah bahaya narkoba,” tegas Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.
Hal itu disampaikan saat sosialisasi peraturan daerah ke-9 Provinsi Kaltim di Samarinda Ulu, Sabtu (29/7/2023).
Perda Kaltim Nomor 4 tahun 2022 ini tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap (PN4G) Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu menekankan produk hukum daerah tersebut telah mengatur segala upaya pemberantasan narkoba mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitatif hingga kepada represif untuk menindak para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap barang haram tersebut.
Dijelaskannya Perda Kaltim ini telah memuat nilai-nilai dan strategi PN4G Narkotika, meliputi soft power approache, hard power approache dan smart power approache.
Kemudian politisi Golkar yang akrab disapa Nidya itu bilang, metode preventif atau pencegahan dengan mengkampanyekan dan penyuluhan secara dini kepada masyarakat khususnya generasi muda adalah hal penting yang patut dilaksanakan.
“Tolong mulai dari sedini mungkin untuk dijaga dari bahaya peredaran narkoba. Khususnya generasi muda. Peran orang tua harus terus mengawasi anak-anaknya memitigasi semua potensi terjerumus ke dunia hitam narkoba,” katanya.
“Silahkan jika ada butuh informasi terkait rehabilitasi dan seputar pelaporan dan pemberantasan narkoba bisa koordinasi langsung dengan BNNP,” terangnya. (*)

