JAKARTA : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemindahan Narapidana (Napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam tahap kajian mendalam.
Pernyataan ini merespons pemberitaan terkait rencana pemindahan lima terpidana seumur hidup kasus narkotika jaringan Bali Nine ke Australia.
“Kami sedang mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril dan para stakeholder terkait. Hasil kajian nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, sehingga keputusan yang diambil benar-benar terbaik,” ujar Supratman dalam keterangan resminya, Senin (25/11).
Menkum mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara prinsip telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asal atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik dengan negara sahabat.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum Indonesia tetap harus dihormati oleh negara mitra.
“Negara asal napi WNA harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena kita memiliki kewenangan untuk mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah NKRI,” tegasnya.
Meski demikian, Supratman mengakui hingga kini Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional.
Namun, ia memastikan pihaknya akan mempercepat proses ini untuk menghindari hambatan diplomatik.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik, tetapi kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan napi WNA yang dipindahkan ke negara asalnya tidak berarti bebas dari hukuman.
Mereka tetap harus menyelesaikan masa tahanannya sesuai dengan putusan hukum di Indonesia.
Tak hanya memfasilitasi pemindahan napi WNA, pemerintah juga mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.
Menurut Supratman, mekanisme ini masih dalam kajian untuk memastikan proses berjalan adil bagi kedua belah pihak.
“Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di luar negeri, untuk bisa kembali jika pertukaran terjadi. Namun, hal ini memerlukan kajian yang mendalam,” ungkapnya.
Hingga kini, Kementerian Hukum telah menerima surat dari sejumlah duta besar negara sahabat yang mengajukan permohonan pemindahan napi WNA ke negara asal.
Surat-surat ini, kata Supratman, akan diteruskan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan.
“Para duta besar sudah mengajukan surat resmi kepada kami untuk permohonan pengalihan napi WNA. Kami akan sampaikan hal ini kepada Presiden,” tutupnya.(*)

