SAMARINDA : Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur sebagai Kota Lengkap. Predikat Kota Lengkap didapatkan karena seluruh tanah di daerah tersebut telah terdaftar secara spasial dan yuridis.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan pemberian sertifikat Barang Milik Negara (BMN) kepada sejumlah kabupaten/kota di Kaltim, deklarasi Kota Lengkap Bontang tersebut dilaksanakan Menteri Hadi di Gedung Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/4/2023).
Menteri Hadi menyampaikan Bontang menjadi Kota Lengkap pertama di Provinsi Kaltim yang didaulat oleh Kementerian ATR/BPN dan sebagai kota ketiga secara nasional setelah Kota Denpasar dan Kota Madiun.
“Hari ini kita deklarasi Bontang menjadi Kota Lengkap, Bontang menjadi kota pertama di Kaltim dan ketiga secara nasional. Artinya seluruh tanah di daerah Bontang telah terdaftar baik secara parsial maupun yuridis,” ungkapnya kepada wartawan usai kegiatan.
Dijelaskan, Kota Lengkap menjadi salah satu tujuan akhir dari percepatan akselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Sebagai daerah yang mendapat predikat Kota Lengkap ada banyak keuntungan yang didapatkan.
Di antaranya memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan hak atas ekonomi bagi masyarakat, meminimalisir tumpang tindih lahan (overlapping), mencegah sengeketa dan konflik tanah serta memberantas mafia tanah.
Kota Lengkap juga memberikan kepastian hukum terhadap investor. Kepastian tersebut tentunya memberikan kenyamanan dan keamanan para investor dalam melakukan aktivitas usahanya, sehingga dapat meningkatkan arus inventasi di Kota Bontang.
Kemudian dalam upaya percepatan program PTSL, Kota Lengkap mendorong transformasi pelayanan berbasis digital dan mendukung proses pembangunan nasional yang berbasis tata ruang.
Selain itu, Menteri Hadi juga memberikan 2 sertifikat BMN untuk Kota Samarinda, 4 sertifikat untuk Kota Balikpapan, 3 sertifikat bagi Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 1 sertifikat, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2 sertifikat dan 1 sertifikat untuk Provinsi Kaltim.
“Sertifikat BMN ini dalam rangka untuk memitigasi fungsi aset negara, mengamankan aset pemerintah dari segala tindak penyalahgunaan,” tegasnya.

