

KUTIM: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Sekretaris DLH Kutai Timur, Andi Palesangi menegaskan komitmen DLH untuk menanggulangi dampak lingkungan.
Menurutnya, DLH juga tidak hanya fokus pada penanganan sampah, tetapi juga memberlakukan larangan tegas terhadap pembuangan sampah sembarangan.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012 yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani sampah dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) secara serius.
“Kami menyiapkan wadah untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran larangan pembuangan sampah,” ujar Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, Andi menyoroti risiko banjir sebagai salah satu dampak dari pembuangan sampah yang tidak terkendali.
“Pentingnya penanganan sampah menjadi sorotan. Sebab, dampak yang mungkin timbul adalah risiko banjir karena tidak terkendalinya pembuangan sampah,” ungkapnya.
Andi juga menekankan peran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran terkait pengolahan limbah di perusahaan sawit atau pertambangan, yang bisa mengancam sumber air.
Dalam upaya menegakkan aturan, ia menyatakan bahwa pihak perusahaan yang melanggar akan diadukan ke pihak penegak hukum jika tidak ada penyelesaian yang konkret.
“Pihak perusahaan sebagai pemberi dampak dan masyarakat yang menerima dampak. Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka penanganannya akan melibatkan penegak hukum,” tegas Andi.
Meski tambang di Kutai Timur memiliki skala besar, Palesangi menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kendati demikian, keterbatasan sumber daya menjadi tantangan dalam pengawasan dan pembinaan.
Palesangi menambahkan bahwa perusahaan yang beroperasi sesuai aturan tidak akan diintervensi. Namun, DLH Kutai Timur siap bertindak tegas jika ada laporan masyarakat terkait pelanggaran, dengan melibatkan penegak hukum.
Dengan demikian, DLH Kutai Timur berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kutai Timur, mengajak semua pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk bersama-sama merawat lingkungan demi keberlanjutan hidup. (*)

