JAKARTA: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah akan mempercepat penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) guna menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan.
“Kalau dari kami, masalah kendaraan ODOL sesegera mungkin diselesaikan. Kebijakan tentang hal tersebut sedang dibahas,” ujar Menhub Dudy dalam bincang santai bersama wartawan, Rabu malam, 9 Juli 2025.
Menurut Dudy, aturan tersebut paling lambat akan diberlakukan pada 2026, meskipun masih dalam pembahasan.
Ia menyatakan harapannya agar implementasi tidak mundur hingga 2027.
“Semakin kita mengulur waktu, sama saja memberi peluang terjadinya kecelakaan yang lebih banyak,” tegasnya.
Kebijakan zero ODOL sejatinya telah dirancang sejak 2009 dan mulai dicanangkan secara resmi pada 2017, namun pelaksanaannya kerap tertunda.
Beberapa kali, pemerintah memberikan relaksasi atas permintaan pelaku usaha logistik dan pengemudi truk.
Padahal, larangan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Regulasi itu sudah ada sejak 16 tahun lalu. Tapi penegakannya terus tertunda, yang akhirnya mengorbankan keselamatan,” ungkap Dudy.
Data tahun 2024 menunjukkan bahwa praktik ODOL telah menyebabkan 6.000 korban jiwa, dari total 27.337 kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
“ODOL menyumbang sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional. Ini sangat serius dan harus segera dihentikan,” jelas Menhub Dudy, mengutip data Jasa Raharja.
Kementerian Perhubungan menilai bahwa keselamatan di jalan raya tidak boleh dikompromikan demi kepentingan efisiensi biaya atau keuntungan pengangkutan.
Dudy menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola logistik darat.
Pemerintah, kata dia, akan berhenti memberikan kelonggaran dan mulai mengambil langkah tegas untuk mencegah lebih banyak korban jiwa.
“Nyawa manusia tidak bisa dikompensasikan. Kita akan percepat implementasi kebijakan ini,” tegasnya.
Kemenhub kini sedang mempercepat finalisasi aturan teknis, termasuk pengawasan dan sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi dan beban.

