
BONTANG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari pemerintah Kota Bontang, menjadi perhatian serius dalam proses pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Raperda tersebut menyoroti dua hal penting, yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2016-2036.
Kelima fraksi yang aktif di Kota Bontang turut memberikan pandangan umumnya, di antaranya Fraksi Golkar dan Nasdem.
Mereka menyampaikan dukungan dan pemahaman mendalam terhadap konten Raperda tersebut.
Anggota Fraksi Golkar dan Nasdem, Rustam, menjelaskan bahwa pandangan positif tersebut didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Undang-Undang tersebut membahas hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengatur hak dan kewajiban keuangan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Maka kami mendukung dengan adanya raperda tersebut,” tuturnya.
Rustam juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yang berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2016-2036.
Ia menjelaskan pentingnya pembaruan regulasi mengingat perkembangan wilayah yang terus berubah.
Menurutnya, perlu adanya penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota Bontang.
Fraksi Golkar dan Nasdem memandang bahwa pembahasan lebih lanjut terkait kedua Raperda tersebut sangat penting.
“Kami dari Fraksi Golkar dan Nasdem sependapat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait dua raperda tersebut,” tegas Rustam.
Pemerintah Kota Bontang dan DPRD kini bergerak bersama dalam mengkaji dan menganalisis dampak serta implikasi dari kedua Raperda ini.
Harapannya, peraturan-peraturan ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat serta mendukung perkembangan kota dalam menjaga tata ruang yang berkelanjutan dan sistem keuangan yang lebih efektif.
Proses pandangan dan pembahasan ini menandai komitmen Kota Bontang dalam mengembangkan wilayah secara terarah dan sesuai peraturan. (*)

