Samarinda – Menjelang perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di masa pandemi Covid-19, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Dalam Imendagri yang ditujukan pada gubernur dan bupati/wali kota itu, Menteri Muhammad Tito Karnavivan mengarahkan agar pemerintah daerah dapat memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 3.
Selain itu dalam instruksi pertama poin e nomor 1, pemerintah daerah diminta untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan perantau yang berada di wilayahnya, apabila terdapat pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda H Andi Harun mengaku telah menerima Imendagri tersebut namun pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan para jajarannya.
“Namun yang jelas Nataru adalah sesuatu keadaan yang harus direspon dengan bijaksana, dengan tetap meningkatkan kewaspadaan,” ucapnya saat dikonfirmasi Narasi.co Rabu (24/11/2021).
Lanjut mantan Wakil DPRD Kaltim itu, sehingga momentum itu tidak menjadi medium penyebaran Covid-19, dan terkait hal ini juga, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan terus bersinergi dengan TNI-Polri dalam mempersiapkannya.

