
SAMARINDA: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024 menjadi dua capaian strategis utama DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) selama Masa Sidang I Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, usai Rapat Paripurna ke-13 yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim pada Rabu, 30 April 2025.
“Capaian paling sentral tentu proses daripada kegiatan dewan, tentu tupoksi daripada pengawasan. Kemudian ada beberapa kegiatan yang strategis yang kita lakukan, terutama ranwal RPJMD. Yang kedua terkait Pansus LKPJ tahun 2024, Alhamdulillah sudah berproses dan Paripurna di pertengahan bulan Mei sudah bisa disampaikan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keterlibatan aktif DPRD dalam penyusunan awal RPJMD dan evaluasi program pemerintah melalui LKPJ merupakan bentuk penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap arah pembangunan daerah.
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan pentingnya dokumen RPJMD sebagai pedoman kebijakan pembangunan lima tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, keikutsertaan DPRD sejak tahap awal diharapkan dapat memastikan bahwa aspirasi masyarakat terakomodasi dalam perencanaan strategis tersebut.
Adapun pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2024 dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat kontrol serta mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
Menjelang Masa Sidang II, DPRD Kaltim telah menyiapkan sejumlah agenda lanjutan, di antaranya penyempurnaan dokumen RPJMD, pembentukan regulasi pendukung Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta peningkatan efektivitas pengawasan lapangan terhadap program prioritas.
Dengan capaian strategis di Masa Sidang I, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga agar arah pembangunan daerah tetap berpihak pada kepentingan dan kebutuhan rakyat.

