
Samarinda – Beredarnya surat keputusan PAW (pergantian antar waktu) pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dengan Nomor: B-600/GOLKAR/VI/2021 oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar membuat berbagai pihak bertanya-tanya.
Surat keputusan yang beredar di banyak grup whatsapp ditandatangani langsung oleh Ketum DPP Golkar, Airlangga Hartato dan Sekjen DPP Golkar, Lodewijk F Paulus tersebut sejak Rabu (16/6/2021).
Surat juga ditembuskan kepada bendahara umum DPP Golkar, waketum DPP Golkar, Kabid Organisasi dan daerah DPP Golkar serta Kabid Otonomi dan Pemda DPP Golkar berdasar pada beberapa poin.
Poin pertama, Peraturan KPU RI No 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPRD Provinsi. Kemudian keputusan Rapimnas Golkar Tahun 2013 Nomor:02/RAPIMNAS-5/GOLKAR/XI/2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar.
Ketiga surat edaran DPP Partai Golkar Nomor: SE-29/GOLKAR/VI/2019 tentang ketentuan rekruitmen calon pimpinan DPRD Provinsi serta surat DPD Partai Golkar Nomor:108/DPD/GOLKAR/III/2021 tentang permohonan persetujuan PAW.
Sesuai pada dasar tersebut, DPP Golkar menyetujui PAW pimpinan DPRD Kaltim dengan masa jabatan yang di sebut kepada Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Awak media pun mencari informasi dengan menghubungi beberapa pihak terkait melalui pesan whatsapp namun baru pimpinan DPRD Kaltim, Makmur yang bersedia menjawab.
“Kami tidak komentar, tanya dengan DPD Golkar Kaltim,” balas Makmur

