SAMARINDA : Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda, Kalimantan Timur mengajak Komisi II DPRD berkolaborasi dalam pengembangan wisata daerah.
Kolaborasi yang akan dijalankan seiring dengan semakin banyaknya lubang eks tambang yang beralih fungsi menjadi destinasi wisata daerah.
Pihak pemerintah kota (pemkot) sebenarnya sudah merencanakan pengembangan wisata daerah tersebut sejak 2023.
Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa mulai tahun 2026, tidak akan ada lagi izin usaha pertambangan yang diberikan. Mulai izin baru maupun perpanjangan masa berlaku.
Kebijakan bebas tambang ini pun memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2023.
“Next (selanjutnya), kita nanti akan carikan caranya gimana, kita lebih intens dalam kolaborasi untuk mencari jalan itu. Mungkin salah satunya bisa dimunculkan wacana 2026 tutup tambang, karena kantong-kantong itu bagus,” kata Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda Andy Ariefin.
Hal itu dikatakannya usai mengikuti hearing atau rapat dengar pendapat bersama Komisi II di Kantor DPRD Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Senin, 10 Maret 2025.
Andy mengungkapkan, meski rencana dan landasan hukum terkait tutup tambang sudah ada, namun upaya mewujudkannya belum nampak serius. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum bergerak ke arah sana.
“Karena Pak Wali untuk pengembangan pariwisata itu masih difokuskan pada tahapan-tahapan Teras Samarinda. Dari posisi tahap I, sekarang menuju tahap II,” ungkapnya.
Ia mengaku, beberapa tahun yang lalu saat dirinya masih menjabat sebagai camat, wacana tersebut memang sudah ada.
“Tapi, untuk saat ini mungkin ya belum. Saya tidak berani mengatakan ada karena memang belum terlaksana. Tapi itu memang menarik,” sebutnya.
Penutupan usaha tambang bakal dimulai tahun 2026. Hal tersebut tertuang pada Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai bagian dari visi jangka panjang pembangunan kota.

