

Samarinda – Pemerintah memberikan lampu hijau pelaksanaan vaksinasi booster secara serentak pada Januari 2022 ini yang didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster.
Vaksinasi booster merupakan vaksinasi Covid-19 yang diselenggaran oleh pemerintah dengan menyasar pada masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan kelompok lansia serta penderita imunokompromais yang telah mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh.
Namun untuk sementara, vaksinasi booster hanya dapat dilaksanakan jika di kabupaten/kota sudah memenuhi capaian vaksinasi tahap I minimal 70 persen dan dosis II minimal 60 persen. Demikian dijelaskan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti terhadap Narasi.co.
Target minimal vaksinasi tersebut pun hingga saat ini belum dicapai di wilayah Kota Samarinda. Hal ini menjadi sorotan pihak Komisi IV dan mendorong agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda segera mempercepat cakupan vaksinasi terutama bagi lansia.
“Memang ini adalah bagian dari tantangan karena masih terdapat mindset masyarakat yang belum naik untuk memperoleh vaksinasi, termasuk lansia yang komorbid,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi segala upaya pemerintah serta TNI-Polri yang membantu proses percepatan vaksinasi lansia.
“Apalagi adanya kegiatan vaksinasi door to door untuk para lansia. Karena kalau para lansia diminta untuk ke puskesmas, pasti mereka akan menolak,” kata Puji.
Selain itu, mempercepat vaksinasi lansia yang diminta Puji tersebut berkaitan dengan pemberian vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun.
“Penyelesaian cakupan vaksinasi terhadap lansia juga supaya anak usia 6-11 tahun segera mendapat jatah vaksin. Sebab itu adalah bagian persyaratan. Mengingat juga tahun ini kita 100 persen harus pembelajaran tatap muka (PTM),” jelasnya.

