SAMARINDA: Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Samarinda Seberang.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.
Lokasinya berada di Perumahan Pinang Bahari, Jalan Nirmala, tepatnya di Kost Dede Putri, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Korban, seorang mahasiswi bernama Masdelia Tondang, kehilangan sepeda motor miliknya yang saat itu diparkir di depan kos tanpa pengaman.
Sepeda motor tersebut diketahui tidak dikunci stang, dan kunci masih tertancap di dashboard.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polresta Samarinda.
Berbekal laporan tersebut, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya membuahkan hasil positif.
Pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial RY (25), warga Jalan Bung Tomo, Perumahan Surya Indah Gang Walet 8, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
RY ditangkap tanpa perlawanan di kawasan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang identik dengan kendaraan korban.
Saat ini, RY tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Reskrim Kompol Dicky Anggi Pranata mengapresiasi kinerja timnya yang mampu bergerak cepat dan efektif.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Keamanan warga Samarinda adalah prioritas utama kami,” tegas Dicky.

