SAMARINDA : Semenjak keputusan terhadap penurunan biaya haji yang diputuskan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI dan DPR RI, cukup memberikan dampak bagi beberapa provinsi.
Dampak tersebut menimbulkan potensi penambahan kuota keberangkatan haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Hal ini menjadi perbincangan hangat, terutama bagi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sebab kemungkinan besar akan mengalami peningkatan dari sebelumnya.
Diketahui, berdasarkan KMA Nomor 1196 Tahun 2024 kuota jemaah haji reguler Provinsi Kaltim untuk tahun 1446 H/2025 M menyentuh 2.586 jemaah.
Mengkonfirmasi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat masuk dari Kanwil Kemenag Kaltim persoalan kuota haji 2025.
“Kita udah terima dari Kemenag, akan kita tetapkan segera,” ucapnya pada Rabu, 8 Januari 2025.
Menindaklanjuti hal ini, Akmal Malik turut merespon baik atas penurunan biaya haji, sebab itu akan menjadi potensi peningkatan kuota haji bagi Benua Etam.
“Ada sekitar 2000 lebih kuota haji dari data Kemenag, akan saya pastikan lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Akmal Malik berharap dari penurunan ini bisa membuat jemaah haji lebih diringankan dalam menjalin ibadah di Tanah Suci.
“Kami akan tetapkan jumlahnya, dalam waktu dekat akan kita umumkan,” pungkasnya.(*)

