SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan anggota DPRD Kota Samarinda pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Harris Samarinda Jalan Untung Suropati, Rabu (26/4/2023).

Rakor dan sosialisasi tersebut dibuka Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Samarinda Ridwan Tassa, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga vertikal di lingkungan Kota Samarinda.
Firman Hidayat mengatakan pencalonan bakal calon legislatif merupakan salah satu tahapan yang penting dan krusial dalam proses Pemilu tahun 2024. Dijelaskan, semua pihak hendaknya memahami aturan dan ketentuan dalam pencalonan anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini dalam rangka untuk mengkoordinasikan sekaligus mensosialisasikan kepada seluruh peserta pemilu ataupun stakeholder terkait, dalam tahapan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024 harus berkesesuaian dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023,” ungkapnya.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut diterangkan Firman Hidayat telah memuat ketentuan pencalonan anggota legislatif mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).
Untuk itu pihaknya menegaskan setiap peserta pemilu dan pihak yang terlibat, baik itu pemerintah kota melalui dinas terkait dan lembaga vertikal di lingkungan Pemkot Samarinda hendaknya memiliki kesamaan persepsi dalam mensukseskan amanat persyaratan dan dokumen administrasi bakal calon legislatif.
Misal ketika para calon anggota DPRD ingin memenuhi persyaratan surat bebas narkoba maka bisa dipenuhi melalui pelayanan dinas kesehatan , rumah sakit atau Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. Kemudian berkenaan dengan bukti tidak terjerat kasus pidana minimal selama lima tahun dapat diperoleh dari kejaksaan termasuk persyaratan lain yang dibutuhkan dari OPD dan lembaga vertikal terkait.
“Dengan hadirnya semua pihak agar memudahkan dalam hal pemenuhan persyaratan dan syarat calon legislator. Dokumen tersebut merupakan hal penting yang akan menjadi pedoman bagi partai politik untuk merumuskan atau menyusun daftar calon legislatif di 2024,” terang Firman Hidayat.

