BONTANG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima dokumen perbaikan dari empat bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung dalam Pilkada Bontang 2024.
Penyerahan dokumen ini merupakan langkah penting dalam melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pasangan Sutomo Jabir-Nasrullah menjadi bapaslon terakhir yang menyerahkan dokumen perbaikan pada Minggu (8/9/2024) tepat di hari batas akhir yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/9/2024), tiga bapaslon lainnya, yaitu Neni Moerniaeni-Agus Haris, Basri Rase-Chusnul Dhihin, dan Najirah-Muhammad Aswar, telah terlebih dahulu menyelesaikan proses tersebut.
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly, melalui Divisi Teknis Azis Maudy Muspa, mengonfirmasi Liaison officer (LO) pasangan Sutomo-Nasrullah sempat dijadwalkan menyerahkan dokumen perbaikan pada Minggu pagi pukul 09.00 Wita. Namun, mereka baru tiba pada pukul 14.00 Wita untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
“Alhamdulillah, kami sudah memberikan tanda terima, sehingga saat ini keempat bapaslon telah melengkapi seluruh perbaikan syarat administrasi,” ujar Azis.
Dengan selesainya tahap penyerahan perbaikan dokumen, KPU Bontang akan segera memulai proses penelitian perbaikan administrasi yang dijadwalkan berlangsung dari 9 September hingga 14 September 2024.
“Kami akan mencocokkan dokumen fisik yang diterima dengan berkas yang telah diunggah melalui aplikasi pencalonan (Silon),” ujarnya.
Menurutnya, proses ini akan memastikan semua dokumen memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut, KPU akan memverifikasi keabsahan dokumen dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) di bawah Peraturan KPU (PKPU).
Salah satu contohnya adalah surat pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN) atau anggota DPRD yang akan berlaga di Pilkada harus disertai tanda terima dari instansi terkait.
Pihaknya akan memastikan dokumen yang diserahkan semuanya lengkap. Jika surat tersebut masih dalam proses, harus ada surat keterangan yang menyatakan bahwa dokumen sedang diproses.
“Semua dokumen memiliki indikator yang jelas, dan itulah yang kami teliti dalam proses administrasi,” tegas Azis.
Salah satu aspek penting dalam perbaikan dokumen ini adalah penyesuaian nama yang tertera di KTP dengan dokumen-dokumen lain, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat keterangan lainnya.
Selain itu, dokumen-dokumen seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta surat pengunduran diri dari ASN atau DPRD menjadi fokus perbaikan oleh para Bapaslon.
“Kami tidak dapat membeberkan detail satu per satu. Namun semua berkas sudah diperbarui masing-masing Bapaslon,” jelas Azis.
Dengan telah lengkapnya perbaikan dokumen dari keempat Bapaslon, proses penelitian administrasi akan segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Tahap berikutnya adalah tanggapan masyarakat terhadap para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), yang akan dimulai setelah verifikasi dokumen selesai.
Jika ada masukan atau keberatan dari masyarakat, KPU akan menindaklanjuti dan mempertimbangkan hal tersebut sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.(*)

