SAMARINDA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, di Aula Kantor KPU Kaltim, Kamis (2/5/2024).
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), proses pemilihan memasuki tahap pemenuhan dukungan calon perseorangan setelah peluncuran tahapan pemilihan pada 30 April lalu.
Ia menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 dan Pasal 41, yang mengatur mekanisme partai politik dan calon perseorangan.
Mekanisme pertama melalui Partai Politik, dengan menggunakan 20 persentasi kursi atau 25 persen suara sah.
Sementara untuk mekanisme kedua, calon Perseorangan, yang ditentukan oleh jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Sekitar 2 juta jumlah DPT, disebutkan juga pada Pasal 41, DPT yang di antara 2-6 juta, maka dukungannya 8,5 persen, yakni 236.185 orang dukungan. Itupun dengan catatan harus tersebar di 6 Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini. Mengingat angka partisipasi sebesar 79,81 persen pada periode sebelumnya.
“Kita berharap Pilkada tahun ini partisipasinya jauh lebih meningkat,” harapnya.
Selanjutnya, jika masyarakat Kaltim telah mendaftar, maka KPU Kaltim akan segera melangsungkan Sensus.
Dalam harapannya, Idris berharap sosialisasi ini dapat mendorong minat masyarakat Kaltim yang ingin maju ke Pilgub. Ia menekankan bahwa semakin banyak calon, demokrasi akan semakin berkembang.
Terakhir, ia mengungkapkan bahwa akan ada penurunan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada serentak mendatang, yang direncanakan berkurang separuhnya dari sebelumnya 11.441 TPS, dengan alasan untuk efisiensi dan kenyamanan pemilih.
“Pengurangan TPS itu lebih tepatnya penggabungan. Wacananya untuk setiap pemilih di TPS maksimal itu 600. TPS itu bisa digabungkan ketika jaraknya berdekatan,” jelasnya.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Teknis Penyelenggara, Suardi, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Qayyim, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fandi Akhmad.(*)

