Kutai Timur – Malaprakti dalam proses pengobatan di tempat layanan kesehatan seolah menjadi ancaman tersendiri bagi pasien.
Dokter Novel Tyty Paembonan mengatakan, malapraktik yang terjadi baik secara administratif atau praktik medis memiliki jalur sendiri bagi dunia kedokteran.
“Ketika terjadi malapraktik, pasien dapat segera melaporkannya kepada institusi profesi yang ada di sekitarnya seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehingga pasien tidak perlu takut karena haknya telah terjamin,” terangnya.
Novel juga mengatakan, kalau institusi profesi kedokteran memiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berada di tingkat kabupaten/kota, wilayah dan sampai di tingkat pusat sehingga tidak sulit untuk mencarinya.
“Sebelum menjalankan tugasnya dokter terlebih dahulu disumpah, maka ketika pasien atau keluarga pasien yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatannya kepada institusi kedokteran yang ada,” ungkapnya saat ditemui awak media, Sabtu (27/11/2021).
Disinggung adanya perbedaan antara layanan pasien yang menggunakan kartu BPJS dan pasien yang melakukan pembayaran mandiri Novel pun menjawab, pada prinsipnya setiap pusat pelayanan baik rumah sakit umum, swasta, klinik maupun dokter praktik yang melayani BPJS sudah dibekali dengan sistem informasi dan manajemen yang baik. Dalam hal ini berarti tidak boleh lagi ada pasien yang tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak-haknya sekalipun menggunakan kartu BPJS.
“Kalau masih terjadi, pasien mempunyai hak-hak untuk menyampaikan pelayanan yang tidak sesuai dengan haknya kepada pihak terkait. Dalam hal ini juga bisa kepada BPJS Kesehatan tingkat kabupaten/kota. Silakan saja, jika merasa dirugikan atas haknya,” terangnya.
Anggota DPRD Kabupaten Kutim itu juga membeberkan, kalau saat ini pemerintah sedang menggodok terobosan baru agar nantinya tidak ada lagi kelas-kelas pemisah dalam rumah sakit.
“Ini sementara masih digodok oleh Kementerian Kesehatan bahwa sebenarnya BPJS tidak memberikan perbedaan antara pasien satu dan yang lain,” pungkasnya.

