JAKARTA: Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini memasuki tahap kedua, yaitu pengoperasian dan pengembangan.
Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka mendukung Kopdes/Kel Merah Putih.
“Hal ini perlu disertai sosialisasi khusus serta petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengatur teknis lebih detail,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Kopdes/Kel Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam keterangannya pada Rabu, 30 Juli 2025, Menkop Budi Arie kembali menegaskan pentingnya sosialisasi dan juklak teknis guna mendukung implementasi peraturan tersebut.
Pada tahap kedua ini, pemerintah juga akan mendorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi serta kelancaran usaha Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam rakor tersebut, Menkop Budi Arie didampingi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Pertemuan ini membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih serta implementasi regulasi pendukung operasionalnya.
Lebih lanjut, Menkop menekankan perlunya langkah-langkah persiapan agar koperasi dapat memenuhi persyaratan administratif dan menyusun rencana bisnis yang layak.
Dengan demikian, mereka dapat mengakses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau lembaga keuangan lainnya.
Budi Arie juga menyebutkan bahwa dalam revisi Undang-Undang Perkoperasian, pihaknya mendorong agar program Kopdes/Kel Merah Putih direkognisi secara hukum.
“Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi perkoperasian,” tegasnya.
Terkait pembiayaan, Menkop menjelaskan bahwa dana dari Himbara akan difokuskan untuk modal kerja, bukan untuk pembangunan fisik seperti gedung.
Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan dapat memanfaatkan aset idle di wilayahnya masing-masing.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa aspek-aspek seperti legalitas aset koperasi, model bisnis, dan pelatihan harus segera diselesaikan.
Untuk itu, Ferry mengusulkan agar pada bulan Agustus ini sudah ada sekitar 3.000 hingga 5.000 Kopdes/Kel Merah Putih yang mulai beroperasi.
“Keberlanjutan Kopdes/Kel Merah Putih adalah komitmen bersama lintas sektor,” ujar Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), yang juga Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menegaskan bahwa terbentuknya lebih dari 80.000 badan hukum Kopdes merupakan tahap awal.
“Kita harus tetap fokus pada tahap pengoperasian,” kata Zulhas.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah regulasi pendukung operasional Kopdes telah selesai, seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM.
“Tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,” pungkas Zulhas.

