JEDDAH: Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak memaksakan diri menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah atau visa pekerja musiman.
Peringatan ini disampaikan dalam konferensi pers daring dari Jeddah pada Selasa malam, 6 Mei 2025, menyusul temuan sejumlah WNI yang mencoba berhaji secara ilegal di Arab Saudi.
Ia menyebut, visa ziarah masih berlaku untuk masuk ke Arab Saudi selama masa aktifnya belum habis, meskipun penerbitan jenis visa ini telah dihentikan sejak 13 April 2025.
Namun, akses ke Kota Suci Makkah dan Madinah dibatasi ketat, dan hanya dibuka untuk pemegang visa haji resmi.
“Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” tegasnya.
Konjen RI menyampaikan hal ini setelah 30 WNI dilaporkan tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, menggunakan visa ziarah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka datang dengan tujuan berhaji dan membayar hingga Rp150 juta ke agen yang menjanjikan keberangkatan meski menggunakan visa non-haji.
Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah Saudi telah melakukan razia dan pemeriksaan intensif sejak awal untuk mencegah jemaah haji ilegal.
Upaya ini termasuk pemantauan ketat di bandara dan perbatasan wilayah Makkah.
Selain kasus visa ziarah, KJRI Jeddah juga mendapat laporan dari imigrasi Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk karena menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).
Mereka langsung dideportasi ke Indonesia dengan penerbangan berikutnya.
“50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” terangnya.

