SAMARINDA: Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur membidik peningkatan jumlah badan publik berstatus informatif pada 2025 untuk melampaui capaian 54 instansi tahun lalu, sebagai upaya mempertahankan peringkat tiga nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Target ini juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di seluruh lini pelayanan publik.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa IKIP menilai sejauh mana keterbukaan informasi dilaksanakan, bukan hanya oleh pemerintah provinsi atau badan publik daerah, tetapi juga sektor swasta, pelaku usaha, UMKM, hingga media massa.
“Yang dinilai bukan cuma badan publik pemerintah, tapi juga pengusaha, UMKM, sektor swasta, termasuk wartawan. Kita ingin semua bisa bekerja dengan baik dan mendapatkan informasi tanpa tekanan,” ujarnya, saat diwawancarai usai sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik pada PPID kecamatan dan se-Samarinda, Senin, 11 Agustus 2025.
Data KI Kaltim menunjukkan tren kenaikan jumlah badan publik yang terdaftar dalam monitoring dan evaluasi (monev).
Pada 2022, jumlahnya 297, naik menjadi 362 pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 376 pada 2024. Jumlah badan publik berstatus informatif juga melonjak dari 25 pada 2022 menjadi 54 pada 2024.
“Tahun ini kita harapkan jumlahnya lebih tinggi lagi dari 54. Target ini realistis karena tren selama dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan,” tambah Imran.
Ia menilai, peningkatan capaian IKIP memerlukan kolaborasi lintas sektor.
Pemerataan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar implementasi UU KIP berjalan optimal, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pelaku usaha dan insan pers.
Sebagai langkah strategis, KI Kaltim menggelar sosialisasi dan penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Samarinda, yang diikuti perwakilan dari kecamatan dan kelurahan. Kegiatan serupa akan digelar di Bontang dan Balikpapan dalam waktu dekat.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman, tapi juga mendorong badan publik untuk aktif menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan mutakhir,” tutur Imran.
Monitoring dan evaluasi KI Kaltim mencakup penilaian kualitas layanan informasi, pemanfaatan media digital, kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP), serta kepatuhan terhadap regulasi.
Menurut Imran, capaian IKIP yang tinggi akan berdampak positif pada citra daerah dan iklim keterbukaan informasi, terlebih Kaltim kini menjadi sorotan nasional karena menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dengan IKN di sini, sorotan publik terhadap Kaltim semakin besar. Pelayanan informasi publik harus dikelola dengan baik agar masyarakat, dunia usaha, dan media mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan,” tutupnya.

