
Bontang – Pasca dilantik dan sudah bekerja selama 72 hari atau dua bulan lebih, Komisi II DPRD Kota Bontang mempertanyakan rencana pengembangan bisnis Direktur Baru Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang.
“Apa rencana bisnis 5 tahun kedepan?, bagaimana dengan penanganan anak-anak perusahaan yang dikembangkan Perumda AUJ,” tanya Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang di langsungkan di Sekretariat DPRD Kota Bontang, pada Senin (18/7/2022).

Menurutnya, jika Perumda AUJ melakukan pengembangan bisnis maka harus disiapkan rencana bisnis yang sebaik mungkin agar perusahaan milik daerah ini tidak merugikan pemerintah.
“Kalau ada punya rencana bisnis yang matang, jangan seperti beberapa perusahaan yang dibangun oleh pejabat Perumda AUJ sebelum- sebelumnya tidak memberikan profitnya untuk daerah,” ujarnya.
Adanya tuntutan profit tersebut, karena dasar pengembangan anak perusahaan Perumda AUJ disuntik menggunakan anggaran daerah Kota Bontang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumda AUJ Bontang Abdu Rahman, mengatakan saat ini pihak belum memusatkan perhatian pada pengembangan bisnis, sebab masih dalam proses penataan ulang Perumda AUJ Bontang.
“Kita masih dalam proses penataan ulang. Beri kami waktu setahun. Selanjutnya kami berprogres untuk pengembangan bisnis,” tuturnya.
Pengembangan bisnis sendiri, bagi Perumda AUJ belum memiliki regulasi atau Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga manajemen dan pengelolaannya tidak tertata alias suka-suka.
“Dalam Perumda AUJ sendiri ditemukan banyak permasalahan karena tidak ada regulasi yang mengatur. Karena itu kita sedang menyusun regulasi itu,” ujarnya.
Regulasi atau SOP tersebut akan dijadikan landasan rencana bisnis (Renbis) yang diterjemahkan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Kita dalam proses penyusunan, jika selesai akan kita sampaikan kepada dewan dan publik,” tandasnya

