
SAMARINDA: Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu mengatakan akan segera memanggil pemerintah provinsi (pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tentang pembebasan lahan kawasan Ring Road 2 Jalan Nusyirwan Ismail Kelurahan Sungai Kunjang. Menurutnya, sudah hampir 11 tahun warga pemilik lahan belum menerima haknya.
“Kami sudah mendengar keluhan warga,akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Politisi PAN ini usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga pemilik lahan di gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023).
Baharuddin berharap Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda segera menyelesaikan masalah ini. Pihaknya belum mengetahui lahan tersebut masuk dalam wilayah Pemprov Kaltim atau Pemkot Samarinda.
“Kalaupun jalan ini masuk wilayah Provinsi Kaltim maka Pemprov Kaltim wajib membayar kepada warga. Demikian juga kalaupun ini wilayahnya Kota Samarinda maka pemkot wajib membayar kepada warga,” ujarnya.
Minggu depan, komisi I akan kembali memanggil pihak terkait. Seperti Dinas PURP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda.
“Insyaallah setelah paripurna minggu depan (Senin, 13/3/2023) akan kami RDP lagi dengan pihak terkait,” terangnya.
Anggota komisi I lainnya, DR. Jahidin mengungkapkan lahan milik warga ini tidak dalam sengketa. Mereka memiliki legalitas atas tanah tersebut.
“Kalau pemerintah ingin membayar ganti rugi lahan milik warga setelah keputusan hukum tetap, berarti tidak ada itikad baik dari pemerintah kalau begitu caranya,” ujar Jahidin.
“Karena ini hanya satu pihak yang hadir, maka minggu depan akan kami RDP dengan pemprov maupun Pemkot Samarinda,” tuturnya.
Salah satu warga pemilik lahan kawasan Ring Road 2 Siti Bulkis mengaku, berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan haknya. Salah satunya dengan mengadu kepada DPRD Provinsi Kaltim.
“Kami sengaja menutup jalan untuk menuntut pergantian pembebasan lahan sejak 2012. Kami sudah diminta membuka rekening namun sampai saat ini uang yang dijanjikan tidak dapat diterima,” ujar Siti sambil menangis.
Sementara itu, kuasa hukum warga Abdul Rahim mengatakan jumlah pemilik lahan sebanyak 31 orang dengan luas lahan 5,6 hektare. Sedangkan panjang jalan yang diklaim sekitar 7,8 kilometer.
Di tahun 2014 pemerintah kota (pemkot) menjanjikan akan membayar, hingga tahun 2021 tidak ada kejelasan.
“Keinginan warga ini cuma satu, lakukan pembayaran ganti rugi,” tandasnya

