

SAMARINDA: Retribusi dan tata kelola perizinan papan reklame di Kota Samarinda akan segera digodok dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Hal ini mengantisipasi terjadinya praktek melanggar izin, yang mana kasus penertiban papan reklame oleh Satpol PP kerap terjadi tiap tahunnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan izin reklame harus diperhatikan tata kelolanya, dari segi tanah hingga retribusi.
“Lucu jika bayar pajak tapi reklamenya liar dan juga tata ruangnya tanah yang didirikan reklame itu izinnya legal atau tidak, ini perlu diperhatikan,” tegasnya belum lama ini.
Aris juga menyampaikan mekanismenya akan dituangkan dalam perda dan diusulkan jadi inisiasi raperda DPRD KOta Samarinda.
“Kasusnya setiap tahun artinya tidak ada sanksi tegas dari pemkot dan Satpol PP,” jelasnya.
Menurutnya, selain pihaknya fokus pada penyusunan perda itu, perlu ada pengawasan yang ketat agar tidak ada kecolongan yang sama terjadi kembali.
“Sepertinya mereka ada asosiasinya, entah bentuk ukuran atau bagaimana, kalau mau tegas kasih rekomendasi pencabutan saja,”bebernya.
Aris dengan tegas menyampaikan, jika ke depan tidak bisa dibina maka tindakan harus dikonkretkan, artinya biar ada efek jera atas permasalahan ini.
“Cuman izinnya kita belum tahu, ke depan kita akan inventarisir berapa sebenarnya titik reklame yang tak sesuai,” pungkasnya.

